- Pasal RUKHP tentang korupsi
Sejumlah pasal di RUU KUHP memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai hal ini bisa memicu praktik ‘jual-beli’ pasal. Misalnya, pasal 603 RUU KUHP mengatur pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.Pasal 604 RUUKUHP mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk korupsi. Lalu, pasal 605 mengatur hukuman ke pemberi suap minimal 1tahun bui dan maksimal 5 tahun. Pasal 605 pun mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun, serta maksimal 6 tahun. Sedangkan pasal 2 UU Tipikor, mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP. Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim,yakni 3-15 tahun bui. Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup ataupenjara 4-20 tahun. Tidak heran, peneliti Pusat Kajian Anti korupsi UGM, Zaenur Rohman menilai RUU KUHP merupakan salah satu rancangan beleid yang, “memanjakan para koruptor)
2. Pasal RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden
Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5tahun. Di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5tahunbui. Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden.Selain itu, pasal 353-354 mengatur hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.Pelaku nya terancam 1,5 tahun bui. Bila penghinaan itu memicu kerusuhan, pelakunya bisa dihukum 3 tahun penjara.Dan jika hal itu disiarkan, pelaku terancam 2 tahun bui.Ketentuan ini ada di KUHP lama dan dinilai merupakan warisan kolonial.Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FakultasHukum UI, Dio Ashar Wicaksana menilai, pasal ini bisa bersifat ‘karet’ dan menjadi alat mengkriminalisasi warga. “Potensi kriminalisasi justru ketika ada kritik kepada kebijakan presiden ujar Dio pada 19 September lalu. Kata Dio, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 sebenarnya sudah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan demokrasi.
3. Pasal RUU KUHP tentang Makar
RUU KUHP mengatur pidana makar melalui pasal 167, 191, 192 dan 193. Pelaku makar terhadap presiden dan NKRI diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahu n.Makar terhadap pemerintah yang sah, juga diancam penjara 12 dan 15 tahun.Pasal 167 menyebut: “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.” Menurut analisis Aliansi Reformasi KUHP, definisi makar di dalam RUU KUHP itu tak sesuai dengan akar katanya pada bahasa Belanda, yakni ‘aanslag’ yang berarti penyerangan. Masalah definisi ini dinilai berpotensi membikin pasal makar bersifat karet dan memberangus kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
4. Pasal RUU KUHP soal Penghinaan Bendera
RUU KUHP juga mengatur pemidanaan terkait penghinaan bendera negara. Ketentuan ini diatur pasal 234 dan 235. Di pasal 235, diatur pidana denda maksimal Rp10 juta bagi mereka yang:
(a) memakai bendera negara untuk reklame/iklan komersial;
(b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, ataukusam; (c) mencetak, menyulamdanmenulishuruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan
(d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, yang menurunkan kehormatannya .Aliansi menilai pasal 235 memuat ancaman kriminalisasi perbuatan formil (tanpa memandang niat yang harusnya berupa penodaan bendera).Ancaman penjara di pasal 234 pun dinilai terlalu tinggi (5 tahun).
5. Pasal ruu kuhp tentang santet
Aturan pidana mengenai pelaku santet itu tertuang dalam Pasal 252 ayat 1 RUU KUHP. Bunyi pasal tersebut, yakni “Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karenaperbuatan nya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dapat dihukum pidana. Adapun ancaman pidana bagi pelaku santet sebagaimana yang termasuk dalam pasal ini ialah penjara paling lama tiga tahun.Pelaku juga bakal dikenai denda kategori IV atausebesarRp 200 juta. Hukuman bagi pelaku santet bisa di perberat apabila ada niatan dari pelaku untuk mencari untung dengan menjadikan santet sebagai mata pencaharian sebagaimana tertuang dalamPasal 252 ayat 2.
“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambahdengan 1/3 (satu per tiga),” tulisPasal 252 ayat 2.